Get widget

Jumat, 20 Januari 2017

FPI Bawa Bendera Merah Putih Tulisan Arab

FPI sebut ABG penyusup bawa bendera merah putih tulisan arab



Pemerintah dan polisi geram dengan berkibarnya bendera merah putih dengan tulisan Arab serta logo pedang saat aksi demo yang dilakukan Front Pembela Islam di Mabes Polri. Polisi langsung bergerak mengusut kasus ini. Pemerintah juga meminta polisi mengusut aktor di balik aksi yang dinilai sebagai pelecehan simbol negara.

Front Pembela Islam (FPI) langsung membantah dan tidak ingin dikaitkan keberadaan bendera merah putih bertuliskan arab. Sebab, FPI mengklaim tidak akan tinggal diam dan pasti menindak jika ada anggotanya yang membawa bendera itu.


http://pelangi99.com/app/Default0.aspx?lang=id


"Kejadian bendera itu berkibar, anak ABG yang bawa. Tidak pakai baju koko, tidak pakai kopiah, tidak paham saya. Langsung saya suruh laskar amanin itu bendera," ujar Sekjen DPP FPI, Novel Bamukmin saat dihubungi.

Novel menyebut, FPI telah menangkap orang yang membawa bendera merah putih bertuliskan arab dan logo pedang. Ini dilakukan karena orang tersebut dianggap mencoreng nama FPI. "Kita sudah amanin, langsung kita gulung, karena itu jadi fitnah buat kita, penyusup, atau intel, atau provokator. Kita tidak tahu," katanya.

Novel mengatakan, pembawa bendera merah putih bertuliskan Arab itu adalah penyusup yang mencoba menghasut, mendiskreditkan FPI. DIa menegaskan, FPI memiliki lambang dan bendera sendiri. FPI juga mengklaim tidak pernah mencoret-coret bendera kebangsaan.

"Kalau kita bawa bendera merah putih, itu mesti murni bendera merah putih, tidak dicoret-coret. Kita minta itu diusut. Kita minta itu pelakunya dihukum," ucapnya.

Untuk diketahui, massa Front Pembela Islam (FPI) telah melakukan aksi di depan Mabes Polri. Dalam aksinya, massa menuntut Kapolda Jabar, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolda Kalbar dicopot dari jabatannya. Dalam aksi tersebut, massa menyanyikan lagu kebangsaan dan juga mengibarkan bendera merah putih. Namun, bendera merah putih tersebut ada tulisan Arab dan juga logo pedang.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan mengecek kebenarannya. Tetapi, ia menegaskan kalau negara ini semua diatur oleh undang-undang.

"Kita kembali ke aturan hukum. Negara kita negara hukum. Kalau itu tidak diatur undang-undang paling masalahnya masalah moralitas dan masalah sosial. Tapi kita lihat ada aturan undang-undang cara memperlakukan kepada lambang negara termasuk bendera. Bendera yang sudah rusak ada aturannya tidak boleh dikibarkan ada ancaman satu tahun," kata Tito di Mapolda Metro Jaya.

"Kemudian bendera merah putih tidak boleh diperlakukan tidak baik diantaranya membuat tulisan di bendera dan lalin-lain. Itu ada undang-undang yang mungkin di negara lain tidak dilarang tapi di negara kita dilarang ada hukumannya satu tahun (kurungan)," sambungnya.

Tentunya, kata Tito, pihaknya memastikan akan melakukan penyelidikan mengenai hal tersebut. Tak dipungkiri, lanjutnya, pihaknya akan memanggil penanggungjawab atas aksi tersebut.

"Siapa yang membuat siapa yang mengusung. Penanggung jawab korlapnya akan kita panggil. Siapa ini. Dan kita melihat sportifitas. Jangan sampai nanti mohon maaf akal akalan bilang enggak tahu padahal tahu itu berbohong diri sendiri. Nanti seperti hasilnya kadang tertangkap atau tidak tapi saya mendorong agar maksimal penyelidikan ini," ucapnya.

Kamis, 19 Januari 2017

Akhirnya Novel FPI Resmi Dipolisikan oleh Ahok! Bravo!

Akhirnya Novel FPI Resmi Dipolisikan oleh Ahok! Bravo!


Resmi terhitung hari ini 16 Januari 2017, Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melaporkan Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin ke polisi atas dugaan penyampaian keterangan palsu, pencemaran nama baik, dan fitnah.

Akhirnya Ahok memulai serangan baliknya kepada para saksi palsu di persidangan! Mantap Pak Ahok! Akhirnya!

Siapa yang tidak tahu frase Fitsa Hats yang jadi nge-trend di Indonesia pada awal tahun 2017 ini? Frase yang tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Novel Bamukmin ini sempat menjadi bumbu pada perseteruan antara Ahok dan Novel.


http://pelangi99.com/app/Default0.aspx?lang=id


Namun demikian, Fitsa Hats bukanlah inti ketersinggungan Ahok terhadap Novel pada sidang 3 Januari 2017 lalu tersebut. Ahok geram karena Novel menudingnya merekayasa kasus hukum yang menimpanya pada tahun 2014 lalu dan juga melakukan pembunuhan terhadap dua anak buahnya.

“Jadi Habib Novel mengatakan pembunuhan terhadap kedua anak buahnya dilakukan Ahok, bahwa Ahok merekayasa kasusnya sehingga Habib Novel masuk penjara,” kata kuasa hukum Ahok, Rolas B Sitinjak.

Tuduhan yang sangat kejam dan tak berdasar dari Novel ini tentu saja akan menyinggung dan mencederai nama baik siapa saja, apalagi seorang Gubernur non-aktif dan calon pasangan yang saat ini sedang mengikuti proses Pilkada. Celakanya, Novel, yang entah sadar atau tidak, pada hari itu sedang berbicara di bawah sumpah dan ada konsekuensi hukumnya jika berbohong di persidangan.

Kebencian yang begitu mendalam dari Front Pembela Islam (FPI) dan tentunya Novel Bamukmin sendiri sejak lama terhadap Ahok sepertinya telah menutup mata hatinya untuk berpikir secara jernih dan rasional. Bagaimana mungkin seorang Gubernur DKI Jakarta merancang atau memerintahkan pembunuhan terhadap dua orang anggota ormas FPI? Apa keuntungan yang akan diperoleh oleh Ahok? Apa perlunya Ahok membunuh dua anak buah Novel yang niscaya bukan siapa-siapa dalam konteks perseteruan antara Ahok dan FPI?

Sepertinya Novel kurang cerdas dalam berpikir. Melontarkan tuduhan tanpa berdasar dan tanpa bukti. Padahal faktanya di pemberitaan di kompas.com dua tahun lalu (2015), salah satu anggota FPI bernama Hathim yang merupakan tersangka kasus unjuk rasa anarkitis di depan Gedung DPRD DKI Jakarta kala itu diberitakan meninggal dunia karena komplikasi penyakit jantung dan diabetes.

Bukan hoax ya, coba saja google beritanya ada kok di kompas.com dengan judul “Sebelum Meninggal, Anggota FPI Tersangka Kericuhan di DPRD DKI Sering Berobat”. Saya tidak akan membahas meninggalnya anggota FPI yang satunya dikarenakan keterbatasan sumber berita yang kredibel. Namun menurut saya juga tuduhan Novel tidak berdasar karena anggota satunya yang bernama Ramlan Al-Idrus juga sudah dipenjara dengan vonis 6 bulan, apa urusannya Ahok mau merancang pembunuhan mereka?

Atas mulut besarnya yang penuh kebencian dan fitnah terhadap kehormatan seorang warga negara Indonesia yang tidak bersalah, Novel memang layak dipolisikan. Memang sudah terlalu jauh fitnah yang dilontarkan, karena ini dapat berpotensi mencederai rasa kepercayaan rakyat Jakarta terhadap integritas pemimpinnya.

Tidak tanggung-tanggung, empat pasal sekaligus dengan cermat digunakan oleh tim kuasa hukum Ahok untuk menjerat Novel Bamukmin. Keempat pasal tersebut adalah Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 310 KUHP tentang Fitnah, Pasal 316 KUHP soal apabila pihak yang merasa dihina adalah pejabat yang menjalankan tugas yang sah, serta Pasal 242 KUHP yang mengatur soal keterangan palsu di bawah sumpah. Rasain deh lu, Novel!

Ada beberapa lagi saksi dalam persidangan kasus Ahok yang juga disangka telah memberikan kesaksian palsu, seperti Gus Joy tentang status advokatnya, Irena Handono tentang Ahok merobohkan masjid, larangan berpakaian keagamaan, dan lain-lain, juga satu lagi saksi yang pada persidangan besok akan dicocokkan keterangannya dengan keterangan polisi yang memeriksanya.

#SaksiPalsuSidangPalsu! Semoga dengan dipolisikannya Novel dapat membuat jera para saksi yang lainnya! Saya mendukung Pak Ahok untuk juga melaporkan saksi-saksi palsu yang lainnya! Demi sebuah keadilan, demi pulihnya integritas diri Pak Ahok dan demi terjaganya marwah sebuah persidangan!

Senin, 16 Januari 2017

Tamparan Keras Sukmawati Soekarnoputri buat Habib Rizieq

Tamparan Keras Sukmawati Soekarnoputri buat Habib Rizieq. Pedass..........!!


Pelapor kasus penodaan lambang negara yang diduga dilakukan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sukmawati Soekarnoputri mendatangi Polda Jabar. Kedatangannya untuk mengecek perkembangan kasus yang ditangani Polda Jabar tersebut.

“Bersilaturahmi. Karena pelaporan saya dilimpahkan ke Polda Jabar,” ujarnya di Mapolda Jabar.
Sukmawati yang ditemani tim pengacaranya menegaskan, akan meneruskan kasus tersebut. Hal itu menjawab pernyataan Rizieq yang meminta Sukmawati mencabut laporannya.


http://pelangi99.com/app/Default0.aspx?lang=id


“Tidak mungkin seorang Sukmawati, putri seorang proklamator, saya putri pahlawan nasional yang kami semua hormati, untuk mencabut laporan dan meminta maaf pada suatu kelakuan yang keliru,” katanya.

Sukmawati malah meminta Rizieq untuk meminta maaf. “Saya malah justru menganjurkan dia (Rizieq) yang harus minta maaf. Bukan hanya kepada keluarga proklamator tapi juga pada keluarga kaum nasionalis bangsa Indonesia,” tuturnya.


“Ia juga (harus minta maaf) kepada orang-orang yang sudah disakiti dengan kata-katanya yang tidak berakhlak, sangat kasar. Saya tidak pernah mendengar ada ulama yang demikian,” ungkapnya.

Sukmawati mengaku kecewa dengan ucapan Rizieq seusai pemeriksaannya sebagai saksi di Polda Jabar kemarin. Ia menonton apa yang disampaikannya di televisi.

“Saya kecewa sekali. Dia bicaranya kok tidak jantan, tidak fair sebagai seorang ulama, katanya. Karena mengatakan saya harus cabut laporan dan minta maaf,” terangnya.

Ketika ditanya tentang renzana Rizieq untuk melaporkan balik dirinya, Sukmawati mengaku siap. “Saya siap. Seharusnya dia yang minta maaf, kalau dia laki-laki jantan dan fair,” tuturnya.

Disinggung terkait ucapan Rizieq yang menyebut Sukmawati gagal paham terkait pelaporan tesis S2-nya di University Of Malaya, Sukmawati tidak ambil pusing. Yang pasti, ujarnya, ia melaporkan atas ucapan Rizieq yang terekam video.

"Saya enggak tahu tesis dia atau apa. Utamanya, kata-kata dia yang yang enggak berakhlak. Dia enggak bisa berkelit, itu suara dia kata-katanya jelas," katanya.

Berita sebelumnya, Rizieq Shihab menuding, Sukmawati telah memotong dan mengedit video ceramahnya tentang sejarah Pancasila yang juga merupakan bagian dari tesisnya sebagai syarat lulus program pascasarjana di Universitas Malaya.

"Kami akan melaporkan Sukmawati balik karena yang namanya Sukmawati ini telah melakukan pencemaran nama baik," ujar Rizieq kemarin

Minggu, 15 Januari 2017

Ahok: Jauh Tidak Manusiawi Mengajari Rakyat Salah Demi Menang Pilkada

Ahok: Jauh Tidak Manusiawi Mengajari Rakyat Salah Demi Menang Pilkada


Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyanggah anggapan yang menyatakan pihaknya tidak manusiawi karena melakukan penggusuran saat memimpin Jakarta. 

Menurut Ahok, penggusuran hanya dilakukan pada permukiman yang melanggar aturan. Dia kemudian mencontohkan permukiman yang berada di bantaran kali. 


http://pelangi99.com/app/Default0.aspx?lang=id


"Orang tinggal di aliran sungai kok. Walaupun sudah puluhan tahun ya salah. Sebagai orang tua ya tidak meghukum mereka. Kami pindahkan ke tempat yang lebih layak," kata Ahok, dalam debat cagub-cawagub DKI Jakarta, di Auditorium Hotel Bidakara.
.
Menurut Ahok, membiarkan warga tetap tinggal di bantaran kali justru lebih tidak manusiawi. 

"Saya kira jauh lebih tidak manusiawi mengajari rakyat yang sudah salah untuk membenarkan dia demi memenangkan Pilkada. Ini sangat bahaya, sangat bahaya," ujar Ahok

Menurut Ahok, pihaknya tidak sembarangan menggusur. Karena warga yang digusur direlokasi ke rumah susun layak huni dengan berbagai fasilitas. 

"Kadang-kadang kami suka tertawa seolah-olah kami tidak suka orang miskin," ucap Ahok.

Jumat, 13 Januari 2017

Menyadari Kalau Ahok Akan Bebas, Habib Rizieq Mengajak Umat Islam Untuk Revolusi

Menyadari Kalau Ahok Akan Bebas, Habib Rizieq Mengajak Umat Islam Untuk Revolusi


Menyadari Kalau Ahok Akan Bebas, Habib Rizieq Mengajak Umat Islam Untuk Revolusi – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq menggelorakan revolusi saat berorasi di atas mobil bak terbuka, di Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat 2 Desember 2016. Rizieq juga membakar semangat massa dengan mengajak melantunkan lagu Maju Tak Gentar.

“Ayo..ayo..ayo revolusi, ayo revolusi sekarang juga,” teriak Rizieq melalui pelantang suara. Teriakan “Ayo Revolusi” terus bersahutan antara Rizieq dan massa aksi.


http://pelangi99.com/app/Default0.aspx?lang=id


Hingga pukul 14.15 WIB, massa aksi semakin memadati Bunderan HI, termasuk kendaraan yang mengangkut Rizieq berjalan pelan melewati depan Mall Sarinah.

Pengamat hukum, Abdul Fickar Hadjar menilai, kata kata Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab soal ajakan revolusi belum tentu terindikasi pidana. Pasalnya ucapan revolusi kerap dilontarkan oleh banyak orang tak terkecuali Presiden Joko Widodo sendiri.

“Pak Jokowi juga mengajak revolusi. Revolusi mental, artinya revolusi itu berarti perubahan secara cepat,” kata Abdul kepada Kriminalitas.com di Jakarta.

Menurut Abdul, makar adalah istilah yuridis, sedangkan dalam terminologi politik dikenal sebagai kudeta.

“Makar sebagai upaya memisahkan seluruh atau sebagian wilayah negara agar jatuh ke tangan musuh. Sementara, tujuan makar itu membunuh presiden atau wakilnya, memisahkan sebagian wilayah negara atau menggulingkan pemerintahan yang kesemuanya hanya mungkin terjadi dengan persenjataan,

” kata Dosen Universitas Trisakti ini.
Ia melanjutkan, penggulingan kekuasaan, sepanjang dilakukan melalui permintaan sidang MPR adalah sesuatu yang biasa.

“Hanya saja MPR tidak sembarangan bersidang, karena pasca amandemen UUD 45 pengganti pemerintahan melalui sidang MPR itu jika ada pelanggaran hukum, perbuatan pidana berat atau perbuatan tercela oleh kepala negara,” ujar dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Habib Novel memastikan seruan revolusi yang disampaikan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab sesuai dengan konstitusi negara.

Revolusi yang diserukan itu akan dilakukan andai Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok) lolos dari jerat hukum kasus dugaan penistaan agama.

“Revolusinya ya sesuai dengan konstitusi. Tidak pakai cara-cara yang di luar dari itu. Kita sesuai dengan hukum dan perundangan,” ujar Novel, Selasa (6/12/2016).

Ahok Akan Bebas, Mengajak Umat Islam, Habib Rizieq Mengajak Umat Islam, Umat Islam Untuk Revolusi, Habib Rizieq Mengajak Revolusi.

Sabtu, 07 Januari 2017

Terbukti Ahok DiFitnah Oleh Sejumlah Provokator FPI

Bela Ahok, Sejumlah Warga Kepulauan Seribu Datangi Rumah Lembang, Fakta Mengejutkan! 



Sejumlah warga Kepulauan Seribu hari ini mendatangi Rumah Lembang di Jakarta Pusat untuk bertemu dengan calon Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Salah satu warga itu adalah Abdi Yaman (21), yang dibawa oleh kakak angkat Ahok, Andi Analta Amir.

http://pelangi99.com/app/Default0.aspx?lang=id


Di Rumah Lembang, Abdi mengaku bingung saat Ahok disebut menistakan agama. Bukan hanya dia, Abdi mengatakan semua warga Kepulauan Seribu yang mendengar pidato Ahok juga merasakan hal yang sama, tak ada penistaan agama.

"Terkait penyataan Ahok yang dibilang menistakan agama, saya bingung, warga Kepulauan Seribu bingung. Kami bingung di mana yang menistakannya," kata Abdi kepada Ahok dan para pendukung calon gubernur nomor urut 2 itu di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Abdi, jika masyarakat Kepulauan Seribu menilai ada penistaan agama, tentunya Ahok tidak akan bisa kembali ke Jakarta.

Dia menyebut 99 persen penduduk Kepulauan Seribu beragama Islam. Jadi tidak mungkin mereka tidak mengerti agama.

"Kalau Ahok menistakan agama, sudah dibacok dia, orang pulau kalau barbar sekalian saja. Di sana 99 persen beragama Islam, kan enggak mungkin kalau enggak ngerti agama," ujarnya.

Abdi menyebut tidak ada warga Kepulauan Seribu yang ikut dalam demo Bela Islam, yang digelar beberapa waktu lalu.

Alasannya, mereka bingung Ahok disebut melakukan penistaan agama. Dia pun datang untuk menuntut keadilan bagi Ahok.

"Orang sana (Kepulauan Seribu) nggak ada yang ikut demo Ahok. Karena mereka nggak tahu posisinya statement Ahok yang menistakan agama," tuturnya.

Abdi pribadi mengaku sudah mengagumi Ahok sejak SMA. Abdi, yang tinggal di Pulau Kelapa, mengaku tidak menyangka bahwa ia juga mendapatkan KJP dari program Ahok.

"Saya pribadi sangat kagum pada Ahok dan sangat menikmati program Ahok sejak SMA," tutupnya.

Senin, 02 Januari 2017

Saksi Pelapor Kasus Ahok Tidak Ada Warga Dari Kepulauan Seribu

Pengacara Ahok: Semua Saksi Penodaan Agama Rupanya Terkait FPI


Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika mengklaim sudah mengecek semua saksi pelapor dalam kasus penodaan agama yang melibatkan Ahok. Pengacara Ahok ini menyimpulkan dari semua saksi pelapor tidak ada warga dari Kepulauan Seribu.

"Bayangkan, tidak ada saksi pelapor dari warga Kepulauan Seribu," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, dalam keterangan tertulisnya.


http://pelangi99.com/app/Default0.aspx?lang=id


Humprey mengatakan tim kuasa hukum Ahok sudah mengecek saksi pelapor yang berjumlah 14 orang. Dia juga mengatakan semua saksi tersebut memiliki hubungan dengan Front Pembela Islam (FPI).

"Semua saksi itu rupanya terkait FPI," ujar Humphrey.

"Bahkan sebelum melaporkan Ahok ke polisi, mereka sudah berkumpul membahas materi laporan dan kemudian baru nonton videonya," lanjutnya.

Menurut Humphrey, saat mengecek Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pelapor menyatakan punya SMS dari warga Kepulauan Seribu yang memberitahukan bahwa Ahok telah menista agama. Namun belakangan, pelapor menyatakan SMS itu sudah dihapus. Padahal bukti SMS sangat dibutuhkan.

"Dalam BAP-nya, saya sudah mendapat laporan, SMS dan telepon dari warga Kepulauan Seribu bahwa Ahok benar menista agama dan mereka nggak suka. Anehnya di ujung keterangannya, dia bilang semua SMS sudah dihapus," papar Humphrey.

"Nanti kita akan tanya dan kita akan cek ke operator selular-nya. Nanti akan kebongkar, apakah dia bohong atau tidak. Sebab memberikan keterangan palsu didalam persidangan akan mendapat sanksi hukumnya," imbuhnya.

Persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan kembali digelar kembali pekan depan. Tempatnya di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Ahok didakwa melanggar pasal 156a tentang penistaan agama dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.