FPI sebut ABG penyusup bawa bendera merah putih tulisan arab
Pemerintah dan polisi geram dengan berkibarnya bendera merah putih dengan tulisan Arab serta logo pedang saat aksi demo yang dilakukan Front Pembela Islam di Mabes Polri. Polisi langsung bergerak mengusut kasus ini. Pemerintah juga meminta polisi mengusut aktor di balik aksi yang dinilai sebagai pelecehan simbol negara.
Front Pembela Islam (FPI) langsung membantah dan tidak ingin dikaitkan keberadaan bendera merah putih bertuliskan arab. Sebab, FPI mengklaim tidak akan tinggal diam dan pasti menindak jika ada anggotanya yang membawa bendera itu.
"Kejadian bendera itu berkibar, anak ABG yang bawa. Tidak pakai baju koko, tidak pakai kopiah, tidak paham saya. Langsung saya suruh laskar amanin itu bendera," ujar Sekjen DPP FPI, Novel Bamukmin saat dihubungi.
Novel menyebut, FPI telah menangkap orang yang membawa bendera merah putih bertuliskan arab dan logo pedang. Ini dilakukan karena orang tersebut dianggap mencoreng nama FPI. "Kita sudah amanin, langsung kita gulung, karena itu jadi fitnah buat kita, penyusup, atau intel, atau provokator. Kita tidak tahu," katanya.
Novel mengatakan, pembawa bendera merah putih bertuliskan Arab itu adalah penyusup yang mencoba menghasut, mendiskreditkan FPI. DIa menegaskan, FPI memiliki lambang dan bendera sendiri. FPI juga mengklaim tidak pernah mencoret-coret bendera kebangsaan.
"Kalau kita bawa bendera merah putih, itu mesti murni bendera merah putih, tidak dicoret-coret. Kita minta itu diusut. Kita minta itu pelakunya dihukum," ucapnya.
Untuk diketahui, massa Front Pembela Islam (FPI) telah melakukan aksi di depan Mabes Polri. Dalam aksinya, massa menuntut Kapolda Jabar, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolda Kalbar dicopot dari jabatannya. Dalam aksi tersebut, massa menyanyikan lagu kebangsaan dan juga mengibarkan bendera merah putih. Namun, bendera merah putih tersebut ada tulisan Arab dan juga logo pedang.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan mengecek kebenarannya. Tetapi, ia menegaskan kalau negara ini semua diatur oleh undang-undang.
"Kita kembali ke aturan hukum. Negara kita negara hukum. Kalau itu tidak diatur undang-undang paling masalahnya masalah moralitas dan masalah sosial. Tapi kita lihat ada aturan undang-undang cara memperlakukan kepada lambang negara termasuk bendera. Bendera yang sudah rusak ada aturannya tidak boleh dikibarkan ada ancaman satu tahun," kata Tito di Mapolda Metro Jaya.
"Kemudian bendera merah putih tidak boleh diperlakukan tidak baik diantaranya membuat tulisan di bendera dan lalin-lain. Itu ada undang-undang yang mungkin di negara lain tidak dilarang tapi di negara kita dilarang ada hukumannya satu tahun (kurungan)," sambungnya.
Tentunya, kata Tito, pihaknya memastikan akan melakukan penyelidikan mengenai hal tersebut. Tak dipungkiri, lanjutnya, pihaknya akan memanggil penanggungjawab atas aksi tersebut.
"Siapa yang membuat siapa yang mengusung. Penanggung jawab korlapnya akan kita panggil. Siapa ini. Dan kita melihat sportifitas. Jangan sampai nanti mohon maaf akal akalan bilang enggak tahu padahal tahu itu berbohong diri sendiri. Nanti seperti hasilnya kadang tertangkap atau tidak tapi saya mendorong agar maksimal penyelidikan ini," ucapnya.