Get widget

Rabu, 30 November 2016

Penjelasan Detail Yang Membuat Ahok Menjadi "Tersangka"

Kejagung Menilai Perbuatan Ahok Penuhi Unsur Pasal Penistaan Agama


Pelangi99News - Pelangicapsa.com 


Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai menelaah kasus Basuki T Purnama dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Berdasarkan hasil analisa Kejagung, pidato Ahok di Kepulauan Seribu akan dikenakan dakwaan Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP.




 "Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHP," kata Jampidum Noor Rachmad dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

Pasal 156 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. 

Adapun Pasal 156a menyatakan:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: 

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; 
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa

"Oleh karena itu tim bekerja siang malam dan menuntaskan dan menyelesaikan. Secara resmi telah P21 atau lengkap formil dan materiil," ujar Noor Rachmad.

Sebelumnya Polri juga membidik Ahok dengan UU Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE) tetapi Kejagung mengesampingkan karena menilai perbuatan Ahok tidak memenuhi unsur dalam UU itu.

"Untuk UU ITE tidak," kata Noor.

Sebelumnya Ahok sudah meminta maaf atas ucapannya yang menyinggung Surat Al Maidah 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu. Dia mengaku tidak bermaksud untuk melukai perasaan umat Islam. Namun Ahok juga siap menghadapi proses hukum terbuka di persidangan nanti. 

2 komentar:

  1. Halo bosku.. Bosan asik main judi online kalah-kalah aja? Buruan gabung bersama kami di W W W .C U M A P O K E R . C O M dijamin no ROBOT bosku.

    Kami menyediakan 7 jenis game dalam 1 user ID bosku
    -AduQ
    -BandarQ
    -Poker
    -Bandar Poker
    -Capsa Susun
    -Domino
    -Sakong ( New Game yang sedang populer )

    Bonus yang diberikan kepada seluruh member kami yaitu
    -Bonus Turnover sebesar 0,5%
    -Bonus Referal sebesar 15%

    Kami menyediakan minimal deposit dan withdraw yang sangat rendah yakni Rp 15.000

    Kami juga menyediakan game yang tidak kalah populer bosku.
    -FISH HUNTER ( TEMBAK IKAN )
    -SABUNG AYAM ( COCK FIGHT )
    -JOKER SLOT

    Jadi, tunggu apa lagi segera bergabung bersama kami dan dapatkan hadiah ratusan juta.
    Yahoo : cumapoker88@yahoo.com
    BBM : 2BE3DCA9
    No HP : +85585569262
    We chat : cumapoker

    BalasHapus
  2. PemainBandarQ Agen Poker dan Domino Terpercaya dan Terbesar se-Indonesia

    Yuk Join sekarang di PemainBandarQ!! Disini kami menyediakan 7 permainan terbaik se-Indonesia. Dengan Minimal DEPO&WD hanya Rp. 15.000,-. Anda bisa memenangkan sampai PULUHAN JUTA rupiah.

    Dengan 1 User ID anda bisa akses ke 7 permainan:
    *Poker
    *AduQ
    *DominoQQ
    *BandarQ
    *BandarPoker
    *BandarSakong
    *CapsaSusun

    Nikmati juga bonus yang kami sediakan, diantaranya :
    -Bonus TurnOver Sebesar 0.5% Yang dibagikan seminggu sekali , di Hari Senin
    -Bonus Referral Seumur Hidup sebesar 20%

    Untuk mempermudah transaksi member, Kami menyediakan 6 Bank Terbaik se- Indonesia : BCA, BNI, BRI, Mandiri, Danamon dan CIMB

    Yuk langsung aja daftarkan diri anda di : https://goo.gl/cCeTae

    Untuk info lebih lanjut silahkan kunjungi Customer Service kami di :
    LiveChat : https://goo.gl/P4fHDo
    PIN BBM : 2BF939F6
    SKYPE : PemainBandarQ
    Facebook : www.facebook.com/livia.zng
    Twitter : @Pemainbandarq

    BalasHapus